Raperda Tentang Disabilitas Cegah Diskriminasi

DPRD Kalteng102 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng Kuwu Senilawati menilai raperda tentang disabilitas yakni penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sangat penting.

Menurutnya, penyandang disabilitas merupakan bagian dari keragaman manusia yang wajib dijamin penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) oleh negara, sehingga pemerintah memiliki kewajiban melakukan hal tersebut.

“Penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasayarakat maupun bernegara masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi, sehingga hak-hak mereka masih belum terpenuhi secara optimal,” katanya, Selasa, (16/4) di Palangka Raya

Oleh karena itu, lanjutnya baik lembaga legislatif maupun eksekutif memiliki kewajiban dalam memperhatikan hal itu khususnya di Kalteng, sebab penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan haknya sebagai warga negara.

“Perda ini membuktikan bahwa pemerintah juga melindungi kaum disabilitas, serta memperhatikan kesejahteraan kaum difabel yang selama ini mungkin kurang di hargai banyak masyarakat,” tukasnya.

Dirinya berharap, dengan adanya perda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini nantinya, akan dapat menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas sama seperti non disabilitas mendapatkan hak dan kewajibannya.

“Kita tentu sangat berharap payung hukum berupa perda ini nanti dapat mengatur serta mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menuju kehidupan yang lebih sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi,” tukasnya. (a4y/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *