PALANGKA RAYA, MK
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wiyatno mengatakan, bahwa dirinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan atau pembebasan pajak daerah tahun 2024.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur nomor 22 tanggal 29 April, pada periode 11 Mei hingga 31 Agustus, masyarakat Kalimantan Tengah bebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) serta bebas dari sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan momentum pembebasan pajak daerah ini. Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan mereka,” ujarnya, Senin (13/5)
Legislator asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, dengan adanya pembebasan pajak daerah ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Lebih lanjut, Wiyatno juga menekankan, melalui hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kami berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Ini adalah upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkasnya. (a4y/MK)