DPRD dan Pemprov Kalteng Sahkan RPJMD 2025–2029

DPRD Kalteng25 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat DPRD Kalteng, Jumat (25/7).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong, yang menandatangani pengesahan bersama Wakil Ketua II DPRD M Ansyari dan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJMD 2025–2029, Yetro Midel Yoseph, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD tersebut memuat lima bab dan sepuluh pasal, serta dilengkapi Buku Laporan RPJMD Provinsi Kalteng 2025–2029.

“Pokok-pokok bahasan mencakup strategi penggalian dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penajaman visi dan misi pembangunan daerah ‘Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat’ dengan semangat Manggatang Utus, serta penyelarasan target pembangunan dengan proyeksi PAD, pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita,” jelas Yetro.

DPRD juga menekankan pentingnya sasaran RPJMD yang tidak hanya realistis tetapi juga ambisius. Hal ini bertujuan untuk mendorong kemandirian fiskal, belanja daerah yang proporsional, peningkatan belanja modal, serta perbaikan mutu pelayanan publik.(ch4/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *