Dana Pembangunan Desa Harus Tepat Sasaran

DPRD Kalteng32 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa program Dana Pembangunan Desa sebesar Rp100–250 juta per desa harus ditempatkan sebagai kebijakan yang berpihak pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar proyek politik sesaat.

Program ini dijamin melalui mekanisme regulasi yang jelas, mulai dari penganggaran melalui KUA-PPAS dan Perda APBD, penjabaran teknis melalui Peraturan Gubernur, hingga penggunaan standar harga dan analisa belanja yang berlaku.

“Aspirasi masyarakat juga dipastikan masuk melalui proses Musrenbang dari tingkat desa, kabupaten hingga provinsi. Penggunaan dana diarahkan pada infrastruktur dasar skala desa, penguatan ekonomi produktif, serta layanan dasar yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, dengan adanya daftar larangan belanja yang tidak relevan agar program ini benar-benar memberi manfaat nyata,” jelas Siti Nafsiah, Senin (1/9).

Ia menambahkan, DPRD akan menjaga keseimbangan fiskal agar program ini tidak mengorbankan sektor penting lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Proses pengawasan dilakukan secara optimal melalui monitoring regulasi, peninjauan lapangan, dan sistem pelaporan berbasis SIPD untuk menjaga transparansi.

“Pasca-pelaksanaan, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK, serta mendorong adanya sanksi bila terbukti terjadi penyimpangan. Kanal pengaduan masyarakat juga disiapkan agar potensi penyalahgunaan diminimalisir,” tegasnya.

DPRD juga memastikan keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan, melalui reses tematik dan uji publik di berbagai wilayah. Alokasi dasar diberikan kepada semua desa, dengan afirmasi lebih besar untuk desa tertinggal atau yang memiliki angka kemiskinan ekstrem, tanpa tumpang tindih dengan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa dari sumber lain.(y4t/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *