Pemkab Mura Tetapkan Tata Batas di Kecamatan Sumber Barito

PURUK CAHU, MK

Penetapan dan penegasan tata batas antardesa se-Kecamatan, Kecamatan Sumber Barito merupakan penetapan tata batas antardesa yang pertama kali selesai dari 10 kecamatan di Kabupaten Murung Raya.

Hal itu disampaikan Camat Sumber Barito, Gutuk Gunawan pada rapat penetapan dan penegasan tata batas wilayah antar desa/kelurahan/kecamatan di lingkup Kecamatan Sumber Barito, Jumat (8/12) kemarin.

“Semoga ini akan menjadi sebuah motivasi, bagi sembilan kecamatan yang lainnya lingkup Kabupaten Murung Raya,” ucapnya di depan peserta rapat yang juga dihadiri pejabat terkait lingkup Pemkab Mura, unsur Tripika Kecamatan setempat, damang, serta mantir adat dari masing-masing sembilan desa yang bersangkutan dan tamu undangan lainnya.

Dikatakannya, hal ini mengingat bahwa Pemerintah Pusat mewajibkan agar setiap desa di seluruh Indonesia, masing-masing memiliki batas wilayah desa dan hal ini merupakan satu rangkaian kebijakan Nasional yaitu kebijakan satu peta yang harus diselesaikan segera mungkin.

“Pada 2024 akan diselesaikan tata batas yang belum, di antaranya batas antara Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Seribu Riam, batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Tanah Siang, batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Sungai Babuat dan batas Kecamatan Sumber Barito dengan Kecamatan Permata Intan,” tandasnya. (DiskominfoSP/MK).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *