DPRD Kalteng Bahas Tiga Raperda Strategis

Bentuk Dua Pansus

DPRD Kalteng15 Dilihat

PALANGKA RAYA-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (14/1).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi dan dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, unsur Forkopimda atau yang mewakili, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Tiga Raperda yang akan dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.

Pembentukan Pansus Raperda Penanaman Modal dan PTSP ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 38 Tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026. Sementara Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 39 Tahun 2026 pada tanggal yang sama.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi menjelaskan, Pansus Raperda Penanaman Modal dan PTSP difokuskan pada penyusunan regulasi untuk menciptakan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing investasi di Kalimantan Tengah. Pansus ini diketuai Dra. Hj. Siti Nafsiah, M.Si., dengan Wakil Ketua Bambang Irawan, S.ST.Pi., dan Sekretaris Hero Harapanno Mandouw, serta beranggotakan legislator lintas fraksi.

Sementara itu, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan digabung dalam satu Pansus karena dinilai memiliki keterkaitan erat dalam tata kelola literasi dan administrasi pemerintahan. Pansus ini diketuai H. Sugiarto, Wakil Ketua Tomy Irawan Diran, dan Sekretaris Bryan Iskandar, S.E.

Junaidi berharap seluruh Pansus dapat bekerja secara maksimal sehingga pembahasan ketiga Raperda dapat berjalan efektif dan segera direalisasikan. DPRD menargetkan pembahasan dapat diselesaikan pada awal tahun anggaran 2026.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan pembahasan sesuai ketentuan DPRD.

“Kita mengikuti mekanisme di DPRD sesuai tahapan pembahasan, mulai dari pengantar, pidato kepala daerah, pemandangan umum, jawaban pemerintah, hingga penyampaian hasil rapat pembahasan,” ujarnya.

Wagub menekankan, Raperda Penanaman Modal dan PTSP diharapkan menjadi landasan hukum untuk menarik investor dan mempermudah perizinan satu pintu guna meningkatkan pendapatan asli daerah.(m3l/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *