SAMPIT-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komisi II DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Kotawaringin Timur dalam rangka membahas penyelesaian sengketa lahan dan pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen perusahaan perkebunan.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S Dohong dan diterima Asisten I Setda Kotim, Waren di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa (19/5/2026).
Arton mengatakan, Kotim menjadi daerah awal kunjungan karena paling banyak menyampaikan usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik masyarakat dan perusahaan, sehingga DPRD Kalteng ingin memastikan seluruh pihak di dengar sebelum mengambil kesimpulan agar solusi yang dihasilkan lebih adil dan tidak berat sebelah.
“Kami ingin mendengar dari semua pihak, tidak hanya satu sisi. Kalau hanya satu sisi, persoalan tidak akan selesai secara adil,” tegasnya.
Ia menilai, kunjungan ini juga bertujuan menjaga stabilitas daerah serta memastikan investasi di Kotim tetap berjalan dengan baik di tengah berbagai dinamika yang terjadi dan mengingatkan bahwa konflik yang tidak terselesaikan dengan baik dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar jika tidak ditangani secara terbuka. “Kalau ada yang tidak selesai lalu ada pihak yang memperkeruh, ini bisa menjadi masalah besar,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya optimalisasi peran tim penyelesaian konflik di daerah agar tidak terjadi penumpukan persoalan antara masyarakat dan perusahaan. “Tim penyelesaian sengketa harus benar-benar berfungsi agar masyarakat dan perusahaan tidak terus berhadapan tanpa solusi,” katanya.
Asisten I Setda Kotim, Waren, juga mengatakan kunjungan DPRD Kalteng ingin menggali informasi terkait implementasi kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan serta penanganan konflik pertanahan di daerah. “Intinya mereka ingin mengetahui apakah kewajiban plasma 20 persen yang diwajibkan kepada perusahaan sudah diakomodir atau belum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kewajiban plasma di Kotim saat ini masih bervariasi. Sebagian perusahaan telah menjalankan kewajiban tersebut, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah, kata Waren, terus berupaya menyesuaikan kebijakan di lapangan dengan regulasi, termasuk dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang mensyaratkan pemenuhan plasma bagi masyarakat sekitar. “Dalam perpanjangan HGU, perusahaan diberikan kewajiban atau opsi untuk menyediakan plasma 20 persen kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain isu plasma, Pemkab Kotim juga memaparkan upaya penyelesaian berbagai konflik pertanahan antara masyarakat dan perusahaan yang terjadi di wilayah setempat. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme yang telah dibentuk pemerintah daerah. “Kami berupaya setiap konflik lahan, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun internal masyarakat, diselesaikan di tingkat kabupaten,” katanya.
Dikatakan, Pemkab Kotim telah membentuk tim penyelesaian konflik sosial dan tim penyelesaian konflik pertanahan untuk menangani berbagai aduan masyarakat secara lebih terstruktur. “Kami sudah melakukan langkah-langkah melalui tim yang ada untuk mengakomodir setiap permasalahan yang disampaikan masyarakat,” ucapnya.(d3v/MK)









