Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Tak Patuh

DPRD Kalteng12 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan besar swasta yang tidak mematuhi kebijakan daerah.

“Tindakan tegas perlu diberikan kepada pihak perusahaan besar swasta yang tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah daerah,” tegas Purdiono, Selasa (20/5).

Anggota Komisi I DPRD Kalteng itu menilai bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah berkewajiban memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, salah satunya dengan ikut bertanggung jawab terhadap perbaikan kerusakan jalan negara yang kerap digunakan sebagai jalur angkutan hasil produksi mereka.

“Kemarin saya lihat Pak Gubernur marah-marah kepada perusahaan yang tidak hadir saat pembahasan penanganan kerusakan jalan. Tentu perusahaan yang tidak kooperatif seperti ini harus disanksi,” ujarnya.

Menurut politisi tersebut, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk perbaikan infrastruktur jalan. Namun, kerusakan jalan terus terjadi, yang salah satunya disebabkan oleh tingginya aktivitas angkutan perusahaan dengan tonase melebihi kapasitas jalan.

“Jadi kalau beberapa waktu lalu Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, marah, itu merupakan hal yang wajar,” imbuhnya.

Purdiono juga menyampaikan apresiasi atas sikap tegas Gubernur yang berani memberikan ancaman serius berupa sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berkontribusi dalam penanganan kerusakan jalan. Ia menilai, sanksi tersebut sudah sepantasnya dijalankan, bahkan jika perlu hingga pada penghentian sementara operasional perusahaan.

“Perusahaan ini operasionalnya di Kalteng, ya mereka harus ikut aturan kita. Ketika dipanggil gubernur, wajib mereka datang, apalagi itu membahas soal kontribusi mereka,” tutupnya.(m3l/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *