Dewan Apresiasi Pemprov Kalteng Raih WTP ke 10

DPRD Kalteng125 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menilai opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kali ke-10 secara berturut-turut yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI, semakin membuktikan bahwa pemerintah provinsi telah bekerja secara optimal dan memegang teguh prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan baik.

Penilaian itu setelah dirinya menerima  laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kalteng tahun anggaran 2023, dari Anggota VI BPK RI selaku pimpinan pemeriksa keuangan negara VI BPK RI Pius Lustrilanang saat rapat paripurna di DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.

“Selamat dan sukses kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan seluruh jajaran Pemprov Kalteng atas pencapaian opini WTP kali ke-10 ini,” kata Wiyato, Kamis (30/5) di Palangka Raya.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, capaian penetapan opini WTP ini penting karena sebagai tolak ukur kinerja keuangan pemerintah daerah. Sebab, hasil kesimpulan dari semua proses audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Kalteng terhadap penyelenggaraan pengelolaan keuangan.

“Dengan raihan WTP menandakan bahwa capaian dalam pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi standar dan bwrjalan semestinya,” tukasnya.

Termasuk, lanjut Wiyatno, sebagai pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Tetapi, sekalipun hasil audit LKPD Pemprov Kalteng anggaran tahun 2023 mendapat predikat opini WTP, sudah pasti masih terdapat catatan berbagai kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dan ditingkatkan kinerjanya. Itu dapat dilihat dari sejumlah rekomendasi yang diberikan BPK RI,” bebernya.

Untuk itu, DPRD Kalteng bersama gubernur, wakil gubernur dan unsur pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) akan segera menindaklanjuti catatan ataupun rekomendasi LHP atas LKPD tahun anggaran 2023 yang disampaikan BPK RI tersebut.

“Bilamana diperlukan akan meminta klarifikasi, diskusi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada badan pemeriksaan keuangan guna tindaklanjut penataan,” Pungkasnya. (a4y/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *