DPRD Kalteng Kebut Pembahasan Raperda Disabilitas

DPRD Kalteng27 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas. Rapat lanjutan dilakukan bersama Tim Fasilitasi Raperda dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta perwakilan dari Kemendagri yang hadir secara virtual, Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda.

Dalam paparannya, Rozi Beni menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pembentukan peraturan daerah. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda harus berbasis kebutuhan daerah dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat. Namun dalam keadaan tertentu, kepala daerah bisa mengajukan Raperda di luar Propemperda untuk merespons situasi mendesak, seperti bencana atau kebijakan nasional yang bersifat segera,” jelasnya, Rabu (8/10).

Selain meninjau aspek hukum, pembahasan kali ini juga fokus pada substansi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016. Pemerintah daerah diwajibkan menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak masyarakat berkebutuhan khusus di berbagai bidang kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga ketenagakerjaan.

Ketua Pansus DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri sudah diterima dan diharapkan segera difasilitasi hingga tahap akhir. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyusunan peraturan turunan agar implementasi di lapangan tidak tersendat.

“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” tegas Sugiyarto.

Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) nantinya harus benar-benar berpihak kepada penyandang disabilitas dan didukung dengan alokasi anggaran di setiap SKPD. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.(ch4/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *