Jalan Negara Harus Dilindungi

DPRD Kalteng36 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Anggota DPRD Kalteng, Lohing Simon, menilai kebijakan penataan dan pemanfaatan jalan khusus ini sebagai langkah penting dalam penguatan infrastruktur, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di sekitar jalur industri.

“Penataan jalan khusus selama ini memang menjadi sorotan karena banyak jalur yang dibangun tanpa regulasi yang jelas, bahkan sebagian tumpang tindih dengan jalan umum,” tegasnya, Senin (7/7) di Palangka Raya.

Menurutnya, dengan adanya jalan khusus yang legal dan terukur, maka fasilitas infrastruktur publik akan lebih terjaga dan memiliki usia pakai yang lebih panjang. Kerusakan jalan umum selama ini sering kali disebabkan oleh kendaraan bertonase besar milik perusahaan tambang dan perkebunan yang melintas di luar jalur peruntukannya.

“Sudah lama kami mendorong agar pemanfaatan jalan khusus diatur secara tegas, agar tidak terus-menerus merusak jalan negara atau provinsi yang dibiayai dengan dana publik,” ungkap Lohing.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan, perusahaan besar diwajibkan membangun dan menggunakan jalan khusus sendiri, sehingga tidak membebani fasilitas publik. Oleh karena itu, ia mendorong adanya kesepakatan antar pemangku kepentingan untuk menetapkan zonasi, desain teknis, serta mekanisme kontribusi terhadap pemeliharaan jalan.

Lebih lanjut, ia juga menekankan perlunya peta jalan (roadmap) penataan jalan khusus yang memuat data terintegrasi, koordinasi lintas sektor, serta evaluasi berkala terhadap izin penggunaan jalur oleh pihak perusahaan.

“Jalan khusus tidak bisa dibiarkan berjalan liar. Harus legal, layak secara teknis, dan ramah lingkungan. Pemerintah juga harus memperkuat fungsi pengawasan,” tambahnya.

Lohing turut menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat lokal dan pemerintah desa, terutama karena banyak jalan khusus melintasi wilayah adat dan pedalaman, yang rentan terdampak secara sosial dan ekologis.

“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal tanggung jawab, tata kelola, dan perlindungan terhadap wilayah masyarakat. Jangan sampai kerusakan jalan terus berulang karena pemanfaatan yang tidak semestinya,” pungkasnya.(ch4/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *