Kadis TPHP Kalteng Tindak Lanjuti Kerja Sama Pengembangan Kekayaan Intelektual dengan Kemenkumham

Pemprov Kalteng147 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti menerima kunjungan dari Tim Kementerian Hukum dan HAM terkait tindak lanjut perjanjian kerja sama tentang pengembangan kekayaan intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (12/12).

Sunarti mengungkapkan kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

“Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Supaya hasil karya tidak diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka perlu adanya upaya perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial. Termasuk kekayaan intelektual di bidang pertanian”, ungkap nya.

Produk pertanian termasuk dalam kategori komersil strategis yang beredar melalui transaksi konsumen dan produsen baik secara individu atau kelompok.

Sebagai komoditas pemenuhan kebutuhan pangan menghasilkan celah titik rawan terjadinya pelanggaran HKI.

“Contohnya, produk pangan beras varietas local, keanekaragaman beras varietas lokal yang tersebar di Kalimantan Tengah cukup banyak. Sementara sampai saat ini, hanya jenis varietas siam epang yang sudah terdaftar sebagai varietas asal Kabupaten Kotawaringin Timur”, tambah Sunarti.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup tukar menukar informasi data, pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, workshop, seminar, debat publik, pameran, serta permohonan pelatihan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Kemenkumham akan menyediakan informasi potensi produk, menyediakan tenaga ahli yang memahami materi kekayaan intelektual, serta menyediakan tenaga pembimbing untuk memberikan pelatihan pendaftaran kekayaan intelektual”, tandasnya.

Dalam rangka mencari solusi untuk menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan pangan sebagai kawasan penyangga IKN (Ibu Kota Negara), maka perlu dilaksanakan segera FGD sosialisasi pendaftaran produk berbasis indikasi geografis.

“Semoga kerja sama ini dapat mengakomodir perlindungan HKI bagi petani maupun pelaku usaha pengolahan hasil pertanian,” demikian Sunarti.(m3l/mmc/MK)