SUKAMARA, MK
Penjabat Bupati Sukamara, Kaspinor mengatakan, penjabat kepala desa harus melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu. Hal tersebut diungkapkannya saat melantik beberapa Pj Kepala Desa di Sukamara.
“Penjabat (pj) kepala desa (kades) bertanggung jawab kepada bupati melalui camat yang bertugas melaksanakan kegiatan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan,” katanya, Jumat, (15/12).
Pelaksanaan pembangunan desa didukung dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa maupun dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah
“Dana Desa yang diberikan pemerintah pusat harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Jangan berpaku pada pembangunan infrastruktur saja, yang terutama pikirkan keadaan masyarakatnya,” tegasnya.
Kemudian, ia meminta agar dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sekiranya dapat memajukan perekonomian masyarakat.
“Buktikan, kehadiran sebagai penjabat kepala desa mampu membawa perubahan yang semakin baik bagi desa”, harapnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini bukan hanya proses seremonial saja, tetapi merupakan awal untuk menjalankan amanah yang diberikan masyarakat desa dan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
Selain itu, sehubungan dengan Pemilu 2024, diharapkan kepada penjabat kepala desa memastikan setiap langkah yang diambil selama masa pelayanan tetap mengutamakan netralitas, mengingat penjabat kepala desa juga berstatus sebagai ASN.(g02/MK)