Masa Jabatan Rektor UPR Diperpanjang Menristek

Pendidikan27 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR). Kebijakan ini diambil lantaran proses pemilihan rektor definitif untuk periode 2026–2030 hingga kini belum rampung.

Keputusan perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 204/M/KEP/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026. Penetapan ini bertujuan menjaga keberlangsungan kepemimpinan serta memastikan seluruh kegiatan akademik dan operasional di kampus UPR tetap berjalan normal tanpa terjadi kekosongan pimpinan.

Dalam pertimbangan keputusan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Salampak sebagai Rektor UPR periode 2022–2026 sebenarnya telah berakhir pada 8 September 2026. Namun, karena rektor baru belum terpilih, Kemdiktisaintek memandang perlu mengambil langkah antisipatif demi menjaga kesinambungan penyelenggaraan perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.

“Memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya. Perpanjangan masa jabatan berlaku sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030 secara definitif,” demikian bunyi diktum dalam keputusan menteri tersebut.

Melalui keputusan ini, Salampak tetap memegang kewenangan penuh untuk menjalankan tugas-tugas kepemimpinan dan kelembagaan di UPR. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur pemberian tunjangan dosen dengan tugas tambahan pimpinan perguruan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat penyampaian keputusan ini diterbitkan Kemdiktisaintek dengan Nomor 3280/DSTIA3/KP.06.02/2026 tertanggal 9 September 2026 dan telah diterima oleh pihak universitas.

Rektor UPR, Prof. Salampak, membenarkan perpanjangan masa jabatannya tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal jalannya roda organisasi kampus.

“Dengan terbitnya keputusan tersebut, saya tetap menjalankan tugas sebagai Rektor Universitas Palangka Raya sampai Rektor periode 2026–2030 ditetapkan dan dilantik secara definitif,” ujar Salampak.(ch4/MK)