Pembayaran THR Karyawan Harus jadi Prioritas

DPRD Kalteng104 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah menyampaikan saat ini pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus berdasarkan urutan prioritas dan mendahulukan bagi mereka yang betul-betul memerlukan.

“Dengan sistem pemberian THR berdasarkan urutan prioritas ini tentu lebih tepat, karena mendahulukan bagi mereka yang betul-betul memerlukan. Terlepas dari itu apabila ada yang terlambat menerima THR, misalkan di swasta, maka diimbau kepada lembaga yang menaungi swasta tersebut harus segera membayar, Karena THR ini diperlukan untuk kebutuhan menyambut Hari Raya Idulfitri,” ujarnya Selasa (26/3).

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri menyampaikan, pencairan THR untuk lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, harus diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar untuk membayar THR.

“Peraturan gubernur tersebut masih dalam proses di Biro Hukum. Sehingga untuk pencairannya dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri, antara tanggal 1 atau 2 April 2024,” bebernya.

“Nanti yang akan menerima THR tersebut ialah, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara tenaga kontrak tidak akan diberi THR, karena berdasarkan peraturan kementerian tidak mengakomodir tenaga kontrak.” tandasnya. (a4y/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *