PALANGKA RAYA, MK
Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk kembali memerhatikan regulasi pengelolaan dan pemanfaatan lahan di wilayah ini, khususnya yang menyangkut hak dan kearifan lokal masyarakat hukum adat.
Salah satu regulasi yang menjadi sorotan adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non-Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat. Asdy menegaskan bahwa Pergub ini seharusnya mampu memberikan perlindungan nyata dan manfaat besar bagi masyarakat adat.
“Fraksi Partai NasDem sudah menyampaikan kepada pemerintah melalui rekomendasi terhadap LKPJ. Pergub ini menjadi perhatian kami, terutama terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya, Selasa (13/5).
Menurut Asdy, Fraksi Partai NasDem menilai revisi terhadap Pergub tersebut perlu dilakukan. Revisi itu diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat adat untuk melakukan pembukaan lahan berbasis pembakaran terbatas dan terkendali, sesuai dengan kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari tradisi mereka.
“Pembukaan lahan berbasis pembakaran terbatas dan terkendali perlu diakomodasi. Yang penting aktivitas ini diatur secara jelas, terukur, dan aman untuk mengurangi risiko bencana lingkungan,” jelas anggota Komisi IV DPRD Kalteng ini.
Ia juga menegaskan pentingnya Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Menurutnya, keberadaan dan kepentingan masyarakat adat harus tetap menjadi perhatian utama, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan.
DPRD, lanjut Asdy, siap mengawal kebijakan pemerintah dalam implementasi peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Ia berharap aturan yang berlaku dapat melindungi kepentingan semua pihak secara menyeluruh.
“Selain revisi aturan, kami juga mendorong agar dinas terkait lebih maksimal dalam menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya.(m3l/MK)