Revisi Perda Hak Keuangan dan Administrasi Anggota Dewan Disahkan

DPRD Kalteng23 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Setelah delapan tahun tanpa perubahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah akhirnya menyetujui pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administrasi bagi pimpinan serta anggota dewan. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Gabungan DPRD Kalteng, Jumat (6/6).

Rapat paripurna dipimpin oleh jajaran pimpinan dewan dan dihadiri seluruh fraksi. Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD mengenai hak keuangan dan administrasi anggota legislatif.

Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, selaku pengusul raperda, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak mengingat Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2017, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Dinamika kerja dan tanggung jawab DPRD saat ini jauh lebih kompleks dibanding delapan tahun lalu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi I telah melakukan studi banding ke sejumlah provinsi guna menyusun parameter yang proporsional dan efisien, terutama terkait perjalanan dinas dan komponen-komponen hak keuangan lainnya yang mendukung kinerja anggota dewan.

Sebagai penutup rapat, Sekretaris DPRD Kalteng, Pajarudinnoor, membacakan Surat Keputusan DPRD Nomor 23 Tahun 2025 yang secara resmi mengesahkan raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan legislasi berikutnya.

Dengan disahkannya pembaruan ini, diharapkan kualitas kerja dan pelayanan lembaga legislatif terhadap masyarakat Kalimantan Tengah semakin meningkat, seiring dengan tantangan pembangunan daerah yang terus berkembang.(m3l/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *