PALANGKA RAYA, MK
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan untuk menindak tegas dugaan pencemaran Sungai Nusa oleh salah satu perusahaan besar swasta di wilayah setempat. Pencemaran limbah yang diduga dilakukan oleh perusahaan ini dapat merusak Sungai Bahungei dan Sungai Katingan, yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.
Junaidi meminta DLH untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran laporan tersebut. “Kalau memang benar terjadi pencemaran, harus ada tindakan tegas, aturannya sudah jelas, limbah tidak boleh langsung dibuang ke sungai,” tegasnya, Rabu (7/5).
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, perusahaan harus menerima sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Regulasi pengelolaan limbah sudah jelas dan wajib dipatuhi oleh semua perusahaan, tanpa terkecuali,” tambahnya.
Lebih lanjut, Junaidi meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalteng untuk lebih memperhatikan pengelolaan limbah. Ia mengingatkan bahwa pencemaran sungai dapat merusak ekosistem dan mengancam mata pencaharian masyarakat yang sangat bergantung pada sungai untuk hidup.
“Masyarakat Kalteng sangat bergantung pada sungai untuk makan dan mencari penghasilan. Kalau ekosistemnya rusak, tentu akan meresahkan masyarakat,” tutup Junaidi.(m3l/MK)