PALANGKA RAYA, MK – Universitas Palangka Raya (UPR) turut berkontribusi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan menyediakan tenaga ahli dari tiga fakultas.
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi UPR, Dr. Jhon Retei Alfri Sandi, mengatakan keterlibatan UPR dalam penyusunan Ranperda tersebut dilakukan melalui pelibatan sejumlah akademisi dari Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
“Dalam hal ini, UPR diminta melibatkan tenaga ahli dari Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, serta FISIP untuk membantu penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan UPR secara khusus adalah memberikan dukungan keahlian akademis melalui sejumlah dosen yang dihimpun dari ketiga fakultas tersebut.
Jhon Retei Alfri Sandi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta seluruh pihak terkait yang telah melibatkan UPR dalam penyusunan dokumen strategis tersebut.
Menurutnya, penyusunan dokumen RPPLH memerlukan dukungan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi maupun unsur masyarakat, termasuk kelompok masyarakat sipil. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mendorong pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, RPPLH merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi landasan bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Salah satu persoalan lingkungan yang masih menjadi tantangan di Kalteng, lanjutnya, adalah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi.
Melalui penyusunan RPPLH, ia berharap pengelolaan lingkungan hidup, termasuk perencanaan pemanfaatan lahan, kawasan hutan, dan pekarangan, dapat dilakukan secara lebih terarah, terencana, serta memperhatikan prinsip keberlanjutan.
Dengan demikian, keberadaan dokumen tersebut diharapkan dapat mendorong tata kelola lingkungan yang lebih baik, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan, serta mencegah persoalan kabut asap dan karhutla terus berulang setiap tahun.(ch4/MK)
