Awasi Angkutan PBS Secara Ketat

DPRD Kalteng16 Dilihat

PALANGKA RAYA-Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Maryani Sabran mendorong pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas angkutan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintas di jalan umum atau jalan raya.

Dikatakan Maryani, langkah ini penting guna menjaga kualitas infrastruktur serta melindungi kepentingan masyarakat dalam berkendara dan aktifitas lainya, mengingat dilapangan masih banyak ditemukan kendaraan angkutan PBS yang diduga masih melanggar ketentuan, terutama terkait kapasitas muatan yang melebihi batas atau over dimension over load (ODOL).

Ia juga menyoroti penggunaan pelat nomor luar daerah oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kalteng juga masih banyak. “Kami melihat masih banyak perusahaan yang menetap di Kalteng menggunakan pelat luar dengan muatan yang melebihi kapasitas jalan di sini. Hal ini juga dapat dilakukan penerapan, sosalisasi hingga penekan kembali, sehingga bisa berdampak pada kenyamanan jalan, termasuk juga peningkatan PAD untuk daerah dalam hal menggunakan plat Kalteng,”ucapnya, di Palangka Raya, Kamis (9/4/2026).

Menurut Maryani, kalau kondisi kelebihan muatan angkutan tersebut terus dibiarkan, akan berpotensi percepatan merusak jalan dan juga menganggu kelancaran transportasi. Pengawasan harus lebih ketat yang juga berkelanjutan.

Srikandi Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa keberadaan angkutan PBS memang tidak bisa sepenuhnya dibatasi, mengingat perannya dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah juga sangat penting. Namun, kepatuhan terhadap aturan tetap harus menjadi prioritas utama untuk jangka Panjang juga.

“Jadi yang dilakukan hanya memastikan tidak ada pelanggaran dan kapasitas angkutannnya tidak melebih tonase. Pengawasan itu sangat penting sehingga semuanya berjalan dengan baik. PBS dalam beraktifitas juga berjalan, jalan tidak cepat rusak, dan aktifitas perekonomian juga berjalan bagus,” jelasnya.

Dia berharap kepada pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret melalui koordinasi lintas sektor guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan tidak hanya dilakukan saat terjadi pelanggaran, melainkan juga terus dilakukan pengawasan secara berkelanjutan.

“Harapan kami, pengawasan tidak hanya pada saat ada temuan pelanggaran, tetapi dilakukan berkelanjutan dengan kerja sama lintas sektor untuk pemantauan lebih lanjut dan sinergitas dalam peningkatan PAD serta pengawasan lainya,” tutupnya.(m3l/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *