DPRD Ingatkan Warga Waspada Travel Ilegal

DPRD Kalteng13 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Sebanyak 41 jemaah haji asal Kalimantan Tengah (Kalteng) gagal menunaikan ibadah haji setelah diketahui menggunakan visa yang tidak terdaftar secara resmi dari Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Hasan Basri, dalam keterangan di Asrama Haji Palangka Raya, Senin (9/6).

Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Anshari, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jasa perjalanan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa urusan visa merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan berada di luar jangkauan pemerintah daerah.

“Ini ranah luar negeri. Jadi kita tidak bisa serta-merta ikut campur terhadap kebijakan negara lain, apalagi kita di daerah,” ujar Anshari.

Ia menekankan pentingnya verifikasi terhadap legalitas biro perjalanan. Menurutnya, masyarakat seharusnya tidak mudah tergiur oleh tawaran keberangkatan instan dari agen yang belum jelas izinnya.

“Masyarakat harus betul-betul memverifikasi biro perjalanan yang menawarkan keberangkatan haji. Jangan mudah percaya,” tegasnya.

Ansyari juga menyebut bahwa risiko akibat penggunaan visa tidak resmi menjadi tanggung jawab agen travel yang bersangkutan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan otoritas Pemerintah Arab Saudi.

Lebih lanjut, DPRD Kalteng mendorong pemerintah untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi keberangkatan haji. Ansyari menyayangkan masih banyak warga yang terjebak janji manis agen travel ilegal.

“Kita menyarankan masyarakat lebih teliti dan tidak mudah tergiur. Semua harus dikonfirmasi, baik legalitas biro perjalanan maupun jenis visa yang digunakan,” pungkasnya.(4ry/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *