Kabut Asap Karhutla Ganggu Perkuliahan, UPR Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Pendidikan11 Dilihat

PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) menghentikan sementara perkuliahan tatap muka dan mengalihkannya ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Palangka Raya.

Kebijakan tersebut berlaku di seluruh lingkungan kampus UPR di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya. Perkuliahan secara daring akan diberlakukan hingga kondisi udara dinilai kembali aman untuk kegiatan pembelajaran tatap muka.

Rektor UPR Salampak M.S mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan mahasiswa dan dosen. Kondisi kabut asap dinilai sudah cukup mengkhawatirkan jika aktivitas perkuliahan tetap dilakukan di dalam maupun sekitar kampus.

“Kami tidak mungkin mengorbankan mahasiswa dan dosen, terlebih ada dosen yang sudah berusia lanjut. Untuk keselamatan, pembelajaran terpaksa dilakukan secara daring,” ujar Salampak, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, pihak rektorat terus memantau perkembangan kondisi kabut asap untuk menentukan waktu yang tepat mengembalikan perkuliahan ke sistem tatap muka.

Kebijakan tersebut membuat mahasiswa harus beradaptasi dengan pola pembelajaran daring. Satia, mahasiswa Fakultas MIPA Jurusan Matematika semester tiga, mengakui PJJ bukan pilihan yang sepenuhnya diharapkan mahasiswa.

“PJJ memang bukan pilihan yang sepenuhnya kami inginkan. Namun, kondisi kabut asap membuat perkuliahan daring menjadi pilihan yang lebih aman,” katanya.

Selain mengubah sistem perkuliahan, UPR juga ikut mengambil bagian dalam penanganan karhutla di sekitar kawasan kampus. Luas lahan yang terbakar di sekitar kawasan UPR diperkirakan mencapai puluhan hektare.

Rektorat mengajak mahasiswa dan seluruh civitas akademika untuk turut peduli terhadap persoalan karhutla, baik dengan mendukung upaya penanganan maupun mencegah munculnya titik api baru.

UPR menegaskan keselamatan sivitas akademika menjadi pertimbangan utama selama kondisi kabut asap belum memungkinkan kegiatan perkuliahan tatap muka digelar kembali.(ch4/MK)