Kerterbukaan Informasi Publik Hak Semua Warga Negara

Pemprov Kalteng149 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Setiap warga negara berhak menerima keterbukaan informasi publik yang diatur sesuai perudang-undangan, kerterbukaan informasi publik juga salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh kepala bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Erwindy pada acara papat evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik tahun 2023, Jumat (15/12).

Keterbukaan informasi merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, diharapkan masyarakat mampu menciptakan partisipasi luas dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan  publik, serta mereduksi potensi korupsi, dalam terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya.

“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya” ucap Erwindy.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumen kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi dan dokumen publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini akan mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka, sebagai upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik”, jelasnya.

Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk dan menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.

“Monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk mendorong peran aktif setiap PPID dalam meningkatkan pelayanan informasi, serta membangun senergisitas antara PPID Utama dan PPID Pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng” pungkasnya.(m3l/mmc/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *