Tidak Ada Pemberhentian PPPK karena Efisiensi

DPRD Kalteng10 Dilihat

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah Junaidi membantah isu pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat menurunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kalimantan Tengah.

Dikatakan, kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang berdampak hingga ke daerah, termasuk APBD Provinsi Kalteng serta kabupaten dan kota se-Kalteng.

Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pemberhentian aparatur sipil negara. “Efisiensi memang berasal dari kebijakan pusat dan berpengaruh terhadap APBD daerah, termasuk Kalimantan Tengah serta kabupaten dan kota. Tetapi, tidak boleh ada pemberhentian PNS maupun PPPK hanya karena alasan efisiensi anggaran,” ujar Junaidi, Senin (11/5/2026).

Dikatakan, pemberhentian ASN memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Terlebih bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penghentian kerja hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemberhentian ASN maupun PPPK itu ada aturan mainnya. Mereka hanya bisa diberhentikan apabila meninggal dunia, tersangkut masalah hukum, mengundurkan diri, atau khusus PPPK ketika masa kontraknya berakhir,” katanya.

Junaidi menambahkan, selama empat ketentuan tersebut tidak terjadi, maka pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk memberhentikan pegawai. “Jadi, selama tidak ada empat hal itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan pemberhentian terhadap ASN maupun PPPK,” tegasnya.(ch4/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *