Dakwaan ‘Copy-Paste’ Jaksa? Skandal Hukum di Balik Kasus Pabrik Tepung Ikan di Kotawaringin Barat

Jika benar pabrik tersebut masih berjalan hingga disegel, maka klaim kerugian negara patut dipertanyakan. Apakah Kejaksaan terlalu gegabah menyimpulkan? Ataukah ada dorongan untuk “menuntaskan kasus” dengan cara apa pun, termasuk menarik pihak yang sebenarnya tidak relevan?

Peristiwa34 Dilihat

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi proyek Pabrik Tepung Ikan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, semakin mengundang tanda tanya besar. Bukan semata soal kerugian negara yang diklaim mencapai Rp2,8 miliar, tetapi lebih pada cara Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat membangun konstruksi perkara yang dinilai janggal dan terkesan dipaksakan.

Proyek senilai Rp5,4 miliar yang berdiri sejak 2017 itu tiba-tiba dilabeli sebagai “produk gagal”. Label ini menjadi dasar penetapan empat tersangka, termasuk seorang konsultan pengawas proyek, Deni Purnama. Namun di sinilah publik mulai mencium kejanggalan: bagaimana mungkin sebuah fasilitas yang disebut gagal justru disebut masih beroperasi dan bahkan sempat berproduksi?

Kuasa hukum Deni Purnama secara tegas menyebut bahwa tuduhan jaksa tidak berpijak pada fakta lapangan. Lebih dari itu, mereka menilai kliennya dijadikan “pihak yang dipaksa bertanggung jawab” atas sesuatu yang berada di luar kewenangannya.

“Bangunan ada, berdiri, bahkan sudah beroperasi. Lalu di mana letak gagal totalnya?” ujar pihak kuasa hukum, Senin (13/4).

Jika benar pabrik tersebut masih berjalan hingga disegel, maka klaim kerugian negara patut dipertanyakan. Apakah Kejaksaan terlalu gegabah menyimpulkan? Ataukah ada dorongan untuk “menuntaskan kasus” dengan cara apa pun, termasuk menarik pihak yang sebenarnya tidak relevan?

Yang lebih mengkhawatirkan, dalam persidangan terungkap dugaan kekeliruan serius dalam penyusunan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum disebut memasukkan poin dakwaan milik terdakwa lain ke dalam berkas Deni Purnama. Kesalahan elementer seperti ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini menyangkut nasib seseorang di hadapan hukum.

Kuasa hukum bahkan menyebut tuntutan lima tahun penjara terhadap kliennya sebagai “di luar akal sehat” dan sarat cacat formil. Jika benar terjadi praktik “copy-paste” dalam dakwaan, maka ini bukan hanya soal profesionalitas, melainkan kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri.

Fakta persidangan juga memperlemah konstruksi jaksa. Posisi Deni Purnama disebut hanya sebagai konsultan perencana dan pengawas, yang bekerja berdasarkan kontrak dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun operasional mesin. Namun tetap saja ia ditarik sebagai pihak yang harus menanggung konsekuensi besar.

Di titik ini, publik berhak bertanya: apakah Kejaksaan sedang menegakkan hukum, atau sekadar membangun narasi untuk membenarkan tuduhan?

Kasus ini tidak lagi sekadar perkara korupsi proyek daerah. Ini menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Ketika proses hukum terkesan dipaksakan, ketika dakwaan diduga keliru, dan ketika fakta persidangan justru berlawanan dengan narasi awal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Jika benar ada kekeliruan, maka koreksi bukan pilihan, melainkan keharusan. Sebab hukum yang dipaksakan, pada akhirnya hanya akan melahirkan ketidakadilan.(l3n/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *