MUARA TEWEH, MK
DPRD Barito Utara bersama pemerintah daerah menegaskan komitmen mereka untuk menghadirkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat. Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I DPRD, Rabu (4/03) di mana pemerintah memberikan jawaban atas masukan fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari mekanisme pembahasan raperda sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Jawaban yang disampaikan pemerintah daerah menjadi bahan penting bagi DPRD untuk melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya, sehingga raperda yang dibahas benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara,” ujar Mery Rukaini.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam proses legislasi daerah agar setiap kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Bupati Shalahuddin dan Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan menyampaikan penjelasan rinci mengenai sejumlah raperda, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, pengarusutamaan gender, pengelolaan perumahan dan permukiman, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan. Penjelasan ini bertujuan memastikan setiap kebijakan yang disusun dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.
Dalam agenda tersebut, bupati menyampaikan tanggapan dan penjelasan pemerintah daerah terhadap berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang sebelumnya disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait lima raperda yang diajukan, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.(vh4/MK)









