MUARA TEWEH, MK
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara Fraksi PDIP, Naruk Saritani, dalam rapat paripurna IV masa sidang II DPRD Kabupaten Barito Utara di Gedung DPRD Muara Teweh, Selasa (10/3).
“Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya program prioritas yang lebih berpihak pada wilayah tertinggal dan kelompok masyarakat rentan,” ujarnya.
Naruk menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen fundamental yang menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan dan instrumen untuk mewujudkan visi Barito Utara yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
Meski demikian, Fraksi PDIP menilai masih ada beberapa aspek yang perlu diperkuat, terutama pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan wilayah. Naruk menyoroti bahwa sejumlah desa masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, dan layanan publik.
Fraksi juga menekankan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah serta mendorong percepatan pelayanan publik berbasis teknologi, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan. Selain itu, mereka mendukung strategi pembangunan yang fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel, lengkap dengan indikator kinerja yang spesifik dan sistem evaluasi berbasis data terbuka.
“Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Naruk.
Ia berharap program dan kebijakan dalam RPJMD dapat diimplementasikan optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara. (vh4/MK)









