Blunder Beruntun JPU di Sidang Tipikor: Tuntutan Kasus Pabrik Tepung Ikan Terancam Ambruk

Pabrik tepung ikan yang disegel Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyebabkan kerugian dari beberapa pihak, salah satunya, supplier ikan sebagai bahan baku. Beberapa nelayan yang menjadi supplier mengaku sangat kecewa atas disegelnya pabrik tersebut sehingga menyebabkan tidak beroperasi.

Peristiwa47 Dilihat

PALANGKA RAYA– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat kian memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi sasaran kritik keras setelah dinilai melakukan kesalahan formil berulang yang berpotensi menggugurkan seluruh tuntutan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (16/4/2026), penasihat hukum terdakwa Denny Purnama,  Noorharliansyah, membongkar sejumlah kejanggalan serius dalam replik yang dibacakan jaksa.

Ia menilai, kesalahan yang muncul bukan lagi sekadar kekeliruan teknis, melainkan cacat mendasar yang mencederai proses penegakan hukum.

“Kesalahan identitas, waktu, dan tempat kejadian perkara terus diulang. Ini bukan lagi hal sepele, tapi menunjukkan ketidakprofesionalan yang berpotensi meruntuhkan tuntutan itu sendiri,” tegasnya di ruang sidang.

Menurutnya, dalam hukum acara pidana Indonesia (KUHAP), tuntutan harus disusun secara presisi dan konsisten dengan surat dakwaan serta fakta persidangan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—terdapat ketidaksesuaian yang dinilai membuat tuntutan menjadi kabur atau obscuur libel.

Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga menyoroti sikap jaksa yang tetap mempertahankan penyebutan terdakwa sebagai “penyedia”, meski dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam fakta persidangan.

“Ini menunjukkan jaksa memaksakan konstruksi hukum yang keliru. Jika dasar berpikirnya saja sudah salah, bagaimana tuntutan itu bisa dianggap sah?” ujarnya tajam.

Ia menegaskan, kesalahan formil yang bersifat substansial seperti ini dapat berdampak fatal, bahkan membuka peluang bagi majelis hakim untuk menolak atau mengabaikan tuntutan jaksa.

Dalam skenario terburuk bagi penuntut umum, lanjutnya, kondisi tersebut bisa berujung pada putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

“Kalau majelis hakim menilai tuntutan cacat hukum, maka terdakwa wajib dibebaskan. Ini bukan soal teknis, tapi menyangkut hak asasi dan keadilan,” tegasnya.

Seluruh keberatan tersebut, kata dia, telah dituangkan secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi) sebagai dasar untuk memohon putusan yang seadil-adilnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan, karena dinilai mencerminkan lemahnya ketelitian dalam penyusunan dokumen hukum oleh aparat penegak hukum. Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang profesional, kesalahan berulang seperti ini dinilai sebagai preseden buruk.

“Jika kesalahan mendasar terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” pungkasnya.

Pabrik Disegel Rugikan Banyak Pihak

Pabrik tepung ikan yang disegel Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyebabkan kerugian beberapa pihak, salah satunya, supplier ikan sebagai bahan baku. Beberapa nelayan yang menjadi supplier mengaku sangat kecewa atas disegelnya pabrik tersebut sehingga menyebabkan tidak beroperasi.

Sebut saja, Kamaruddin salah satu nelayan yang diminta untuk mengumpulkan bahan baku dari para nelayan lokal sebagai bahan suplai ke pabrik tersebut merasa terkejut ketika tahu bahwa pabrik tidak beroperasi lagi.

“Sempat bingung kenapa disegel, padahal suplai bahan bakunya dari nelayan lokal”, ungkapnya singkat.(l3n/MK)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *