PALANGKA RAYA, MK
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Hafid, menyoroti aktivitas pertambangan galian C di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, yang menuai keluhan dari warga setempat. Warga menganggap kegiatan tersebut berpotensi membahayakan jika tidak diawasi dengan ketat.
“Kami meminta agar usaha ini diperiksa apakah memiliki izin atau tidak. Jika tidak berizin, segera ditertibkan. Jika berizin, perlu dilakukan evaluasi,” tegasnya pada Senin (14/10).
Abdul Hafid, yang merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan Kotawaringin Timur dan Seruyan, mendesak dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek aktivitas pertambangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi galian berada sangat dekat dengan jalan yang digunakan warga sehari-hari, sehingga meningkatkan risiko bagi keselamatan masyarakat sekitar.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap izin usaha pertambangan, khususnya galian C, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai ada kegiatan tanpa izin atau yang merugikan warga. Hal ini tidak hanya berpotensi mengurangi pendapatan daerah, tetapi juga merusak lingkungan,” ujarnya.
Menurut Abdul Hafid, keberadaan tambang yang beroperasi tanpa izin selama ini merugikan pemerintah dari sisi penerimaan pajak, dan sekaligus merugikan para pengusaha yang telah beroperasi secara legal. “Selama ini kami lihat banyak usaha galian C yang tidak berizin. Negara dirugikan, dan mereka yang sudah punya izin juga dirugikan,” pungkasnya.
Dengan semakin meningkatnya perhatian terhadap masalah ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah yang tepat untuk memastikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. (a4y/MK)