PALANGKA RAYA-Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan drastis. Dari sebelumnya sekitar Rp2,4 triliun, alokasi DBH kini hanya tersisa sekitar Rp504 miliar atau turun hingga 79 persen. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah dan memperberat tekanan fiskal Pemerintah Provinsi Kalteng.
DBH merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah yang bersumber dari penerimaan pajak serta pengelolaan sumber daya alam, dengan penetapan besaran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penurunan signifikan tersebut langsung memicu kekhawatiran, mengingat DBH selama ini menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah. Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalteng terkait realisasi DBH, sehingga kondisi keuangan daerah belum dapat dipastikan secara komprehensif.
“Hasil evaluasi realisasi APBD Kalteng 2025 itu kan masih bayang-bayang, belum tahu persis. Kita ini masih bermimpi kiriman itu full,” ujar Arton, Rabu (7/1).
Ia menegaskan, DPRD membutuhkan data yang jelas dan resmi sebagai dasar untuk memastikan kondisi fiskal daerah secara akurat. Namun hingga kini laporan tersebut belum disampaikan oleh pemerintah provinsi.
“Kita kan harus punya data, karena sampai sekarang belum dapat laporan dari pemerintah provinsi,” tegasnya.
Setelah mencermati rilis Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng terkait pemangkasan DBH, Arton menilai kebijakan tersebut sebagai kerugian besar bagi daerah.
“Itu kita dirugikan lagi, ditambah turun lagi,” katanya.
Menurut Arton, penurunan DBH semakin memperumit kondisi keuangan daerah, mengingat Pemerintah Provinsi Kalteng masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pemerintah kabupaten/kota yang nilainya cukup besar.
“DBH itu kan ke daerah. Kita ini punya utang dengan kabupaten sekitar Rp1,1 triliun, dan itu disuruh oleh Menteri Dalam Negeri harus dibayar di tahun 2026,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga masih memiliki tunggakan DBH kepada Provinsi Kalteng. Arton menyebut, akumulasi tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp600 miliar dari tahun anggaran 2024 hingga 2025.(ch4/MK)
