PALANGKA RAYA-Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, menyoroti masih rendahnya capaian penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) di wilayah Kalimantan Tengah. Dari total 1.432 desa yang ada, baru 64 desa yang telah menyelesaikan penetapan tapal batas hingga memiliki kekuatan hukum.
Menurut Purdiono, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa yang perlu segera mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Ia menegaskan bahwa persoalan batas desa bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, stabilitas sosial, serta kelancaran pembangunan dan investasi di daerah.
“Ketidakjelasan batas wilayah berpotensi menimbulkan konflik antarwilayah, sengketa lahan, hingga menghambat perencanaan pembangunan desa. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Purdiono, Kamis (8/1).
Purdiono menambahkan, Komisi I DPRD Kalteng akan terus memantau kinerja eksekutif, khususnya pada tahun anggaran 2026, agar percepatan penyelesaian PPBDes benar-benar menjadi prioritas pemerintah provinsi. DPRD, kata dia, siap memberikan dukungan terhadap langkah strategis yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, koordinasi yang kuat diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala teknis di lapangan agar proses penegasan batas desa dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, percepatan penetapan batas desa dinilai krusial dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis data kewilayahan yang akurat, termasuk dalam penyaluran anggaran, pengelolaan sumber daya alam, serta pencegahan konflik antarwilayah.
“Kami berharap pemerintah provinsi memiliki peta jalan yang jelas, konkret, dan terukur, sehingga penyelesaian tapal batas desa benar-benar tuntas demi kepastian hukum dan pembangunan desa yang berkelanjutan,” pungkasnya.(ch4/MK)
