Awasi Perusahaan yang Garap Lahan Ilegal

DPRD Kalteng9 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, meminta pemerintah provinsi untuk memastikan perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan dan pertambangan tidak menggarap lahan di luar izin yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut merupakan masalah serius yang harus segera ditindak tegas.

“Harus dipastikan, kalau ada perusahaan besar swasta yang menambah lahan di luar izin, ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak tegas,” ujarnya, Minggu (16/3).

Bambang mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait praktik ilegal yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah provinsi untuk memperketat pengawasan serta menindaklanjuti aduan warga mengenai perusahaan yang merambah lahan tanpa izin resmi.

“Banyak perusahaan-perusahaan di kita ini melakukan pelanggaran yaitu merambah, membuka lahan yang bukan kewenangan mereka, yang bukan izin mereka. Ini harus ditelisik oleh pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki data lengkap terkait Hak Guna Usaha (HGU), peta, serta citra satelit yang dapat digunakan untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Saya juga ingatkan kepada perusahaan besar swasta, kalau bicara soal data, saya juga punya data tentang peta, izin HGU, dan citra satelit dari mereka,” tambahnya.

Selain itu, Bambang menyoroti keputusan pemerintah pusat yang menolak banyak usulan pemutihan lahan oleh perusahaan. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Tengah.

“Jadi seharusnya, perusahaan besar swasta yang melanggar harus diberikan sanksi yang tegas. Nah ini kita coba rapikan, karena ini untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(*/MK)