Pajak Alat Berat Harus Dikelola dengan Jelas

DPRD Kalteng28 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menekankan pentingnya regulasi yang tegas dan terintegrasi dalam pengelolaan pajak alat berat. Ia menilai, potensi penerimaan daerah dari sektor ini belum tergarap maksimal karena belum adanya aturan yang mengikat lintas instansi.

Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan pajak alat berat tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sejumlah dinas teknis lain, seperti Dinas Perkebunan, ESDM, Kehutanan, dan Pekerjaan Umum, juga perlu dilibatkan agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.

“Jangan sampai alat berat digunakan di Kalteng, tetapi pajaknya justru dibayarkan di daerah lain. Karena itu, perlu ada regulasi yang jelas agar pajak bisa optimal,” ujar politisi Partai Golkar itu, Minggu (5/10).

Ia menegaskan, tanpa aturan yang kuat, potensi kebocoran bahkan pungutan liar bisa muncul. Oleh sebab itu, setiap izin penggunaan alat berat harus diikuti dengan kejelasan kewajiban pembayaran pajak, baik bagi perusahaan maupun individu yang mengoperasikannya.

“Regulasi harus dirancang sejak awal sebelum mereka bekerja. Aturan yang jelas akan membuat pendapatan daerah lebih optimal dan tidak menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Purdiono juga mengingatkan bahwa isu pajak alat berat bukan hal baru. Pajak ini sebelumnya sempat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat provinsi, sebelum dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menyiapkan kebijakan baru yang lebih kuat dan terintegrasi, agar potensi pajak alat berat tidak kembali terlewatkan.

“Jika dikelola dengan baik dan melibatkan semua instansi, pajak alat berat berpotensi menjadi salah satu penopang utama PAD Kalteng di masa mendatang,” pungkasnya.(4ry/MK)