Perlu Perda untuk Cegah Konflik Tanah di Kalteng

Konflik lahan kerap dipicu oleh dokumen kepemilikan yang tidak jelas, klaim sepihak, hingga praktik pencaplokan tanah. Jika tidak segera ditangani dengan dasar hukum yang kuat, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

DPRD Kalteng10 Dilihat

PALANGKA RAYA – Persoalan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai masih menjadi pekerjaan rumah serius yang memerlukan penanganan menyeluruh dan berkelanjutan.

Meningkatnya aktivitas pembangunan serta masuknya investasi ke berbagai wilayah disebut turut memperbesar potensi konflik agraria, terutama akibat lemahnya kejelasan administrasi pertanahan.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, mengatakan konflik lahan kerap dipicu oleh dokumen kepemilikan yang tidak jelas, klaim sepihak, hingga praktik pencaplokan tanah. Jika tidak segera ditangani dengan dasar hukum yang kuat, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Untuk itu, DPRD Kalteng tengah menyiapkan payung hukum daerah berupa peraturan daerah (Perda) sebagai langkah awal dalam mengurai sengketa dan konflik pertanahan yang selama ini terjadi.

“Memang harus ada aturan berupa peraturan daerah untuk mengatasi persoalan sengketa tanah sejak awal. Kita berharap sengketa lahan yang kepemilikannya tidak jelas bisa ditangani secara tegas oleh pemerintah,” ujar Purdiono, Kamis (1/1).

Ia menjelaskan, saat ini DPRD Kalteng masih memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan. Raperda tersebut masih berada pada tahap revisi naskah akademik yang dikerjakan oleh pihak perguruan tinggi sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.

“Informasi terakhir, naskah akademiknya masih direvisi. Itu yang kita tunggu. Harapannya, perda ini bisa segera rampung karena persoalan tanah di Kalteng semakin kompleks dan jumlah kasusnya terus bertambah,” katanya.

Menurut Purdiono, kejelasan administrasi kepemilikan tanah menjadi kunci utama dalam mencegah konflik agraria. Dengan persyaratan kepemilikan yang jelas dan tegas, potensi terjadinya klaim ganda atas satu bidang tanah dapat diminimalisasi.(4ry/MK)