Perusahaan Tambang Diduga Abaikan Reklamasi

Kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Dalam aturan tersebut juga tercantum sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi.

DPRD Kalteng7 Dilihat

PALANGKA RAYA-Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, mengungkapkan adanya informasi bahwa masih banyak perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan yang diduga belum melaksanakan kewajiban reklamasi atau menutup kembali lubang bekas galian tambang.

“Walaupun informasi ini masih bersifat awal, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Kalteng harus menyikapi dan menindaklanjutinya secara serius,” kata Siti Nafsiah, Jumat (2/1).

Ia menegaskan, kewajiban reklamasi bagi perusahaan tambang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Dalam aturan tersebut juga tercantum sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi.

“Karena sudah diatur jelas, pemerintah daerah se-Kalteng tidak perlu ragu untuk menindak perusahaan tambang yang tidak melaksanakan reklamasi,” ujarnya.

Menurut Siti Nafsiah, DPRD Kalteng siap memanggil perusahaan-perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban tersebut. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin wilayah Kalimantan Tengah dipenuhi lubang-lubang bekas tambang yang ditinggalkan tanpa penanganan.

“Kami tidak ingin daerah ini dipenuhi lubang bekas galian tambang yang dibiarkan begitu saja oleh perusahaan,” tegasnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan, dan Kota Palangka Raya itu juga mengingatkan agar setiap perusahaan tambang mematuhi amanat undang-undang. Ia menilai, pengabaian kewajiban reklamasi tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan usaha perusahaan itu sendiri.(ch4/MK)