Revisi RTRWP Harus Berpihak pada Rakyat

DPRD Kalteng20 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, menegaskan bahwa proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan sekadar mengakomodasi keinginan investor.

Menurutnya, revisi RTRWP tidak akan memiliki arti apa pun jika hanya menguntungkan korporasi tanpa memperhatikan nasib masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di atas lahan tersebut.

“Tidak ada gunanya revisi kalau hanya menyelamatkan kepentingan investor. Kita sebagai wakil rakyat harus berpihak kepada masyarakat, bukan kepada korporasi,” tegas Lohing, Minggu (12/10).

Dalam pertemuan yang turut membahas pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria dan persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah, Lohing mengungkapkan bahwa Komisi IV saat ini tengah menyusun rancangan Perda penyelesaian sengketa lahan.

“Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat dalam menghadapi konflik agraria dengan pemerintah maupun perusahaan. Mudah-mudahan tahun depan bisa selesai. Perda ini penting untuk melindungi rakyat dari konflik lahan yang berulang,” ujarnya.

Terkait revisi RTRWP, Lohing menjelaskan bahwa prosesnya telah berjalan selama dua tahun, namun belum tuntas karena masih menunggu sinkronisasi dari pemerintah pusat. Ia menilai revisi ini sangat mendesak karena masih banyak wilayah permukiman dan pedesaan di Kalimantan Tengah yang secara hukum masih berstatus kawasan hutan.

“Kurang lebih empat juta hektare kawasan permukiman dan pedesaan masih masuk kawasan hutan produksi. Ini harus diputihkan,” ungkapnya.(ch4/MK)