Tindak Lanjuti Pembatasan Angkutan PBS di Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun

DPRD Kalteng12 Dilihat

PALANGKA RAYA, MK

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, mendesak pihak terkait untuk segera menindaklanjuti instruksi dari pemerintah provinsi mengenai pembatasan angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di ruas jalan Bukit Liti-Kuala Kurun. Lohing menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons yang wajar terhadap kerusakan jalan yang semakin parah di wilayah tersebut.

Lohing menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini dengan baik oleh dinas terkait di tingkat provinsi serta Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Menurutnya, kebijakan pembatasan angkutan PBS yang melebihi kapasitas jalan ini dinilai tepat untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan.

“Keputusan gubernur pada 11 Februari untuk melarang kendaraan melebihi kapasitas jalan dinilai tepat sebagai langkah menjaga infrastruktur,” kata Lohing, Jumat (28/2).

Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah provinsi telah mengalokasikan sekitar Rp 200 miliar untuk perbaikan jalan, dan tahun ini hampir Rp 100 miliar lagi dikucurkan untuk tujuan yang sama. Namun, meskipun dana besar telah digelontorkan, jalan tetap cepat rusak akibat angkutan PBS yang melebihi tonase.

“Beban anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan setiap tahun untuk perbaikan jalan akan sia-sia jika ruas jalan tersebut tetap rusak akibat angkutan PBS yang melebihi tonase. Ini sangat disayangkan,” tambah Lohing.

Ia juga menilai bahwa kebijakan pengetatan angkutan PBS sangat tepat mengingat kondisi jalan yang terus memburuk, dan ia menyatakan bahwa masyarakat setempat mendukung penuh kebijakan ini serta siap berpartisipasi dalam pengawasannya.

“Dengan adanya pembatasan ini, kami harap jalan dapat bertahan lebih lama, dan masyarakat akan lebih mudah dalam melintas tanpa khawatir akan kerusakan jalan yang mengganggu,” pungkasnya.(ch4/MK)