16 Raperda Jadi Fondasi Pembangunan Kalteng 2025–2029

Penyusunan regulasi tersebut telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029.

DPRD Kalteng8 Dilihat

PALANGKA RAYA-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat fondasi regulasi daerah sebagai upaya menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang kian kompleks. Komitmen tersebut tercermin dari progres pembahasan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengatakan bahwa seluruh Raperda yang sedang dibahas diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus menjadi landasan pembangunan jangka menengah yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025–2029.

“Perumusan regulasi diarahkan untuk menjawab kebutuhan aktual masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menyiapkan pondasi pembangunan jangka menengah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029,” ujar Arton, Senin (5/1).

Berdasarkan data perkembangan pembahasan hingga Desember 2025, dari total Raperda yang masuk dalam Propemperda, satu Raperda telah disetujui, dua Raperda telah disahkan menjadi peraturan daerah, dua Raperda masih dalam tahap pembahasan aktif, tujuh Raperda berada pada tahap pembahasan lanjutan, dua Raperda masih dalam pembahasan awal, serta satu Raperda telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Arton menjelaskan, keseluruhan Raperda tersebut mencerminkan arah kebijakan pembangunan daerah yang berfokus pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan ketahanan lingkungan, yang bertujuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian sumber daya alam.

Pilar kedua menitikberatkan pada penguatan tata kelola investasi dan pelayanan publik guna menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan. Sementara pilar ketiga berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Ia menegaskan, keberhasilan pembentukan regulasi tidak semata-mata diukur dari jumlah Raperda yang disahkan, tetapi juga dari efektivitas penerapan serta dampaknya bagi masyarakat luas.

“Keberhasilan penyusunan regulasi tidak hanya diukur dari kuantitas Raperda yang disahkan, tetapi dari kualitas implementasinya dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” pungkas Arton.(4ry/MK)